Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
Untuk apa NJOP digunakan?
- Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada kondisi tertentu.
- Rujukan nilai dalam berbagai keperluan administrasi pertanahan.
Apakah NJOP sama dengan harga pasar?
Tidak selalu. NJOP ditetapkan secara berkala oleh pemerintah daerah dan cenderung berada di bawah harga pasar aktual, terutama di wilayah dengan kenaikan harga properti yang cepat.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
NJOP sering dijadikan patokan tunggal nilai jual dalam transaksi properti. Dalam praktik perpajakan, dasar pengenaan umumnya menggunakan nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.