PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, sedangkan PPh Pasal 28A adalah kelebihan pembayaran yang dapat dimintakan kembali. Keduanya adalah dua kemungkinan hasil dari perhitungan yang sama pada akhir tahun pajak.
Dari mana angkanya berasal?
Pajak terutang setahun dikurangi seluruh kredit pajak, yaitu pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri. Bila hasilnya positif, itulah PPh Pasal 29. Bila negatif, itulah PPh Pasal 28A.
Apa yang berbeda dari keduanya?
PPh Pasal 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan; keterlambatan menimbulkan sanksi bunga. PPh Pasal 28A tidak otomatis dikembalikan. Wajib Pajak dapat memilih mengompensasikannya ke tahun berikutnya atau meminta restitusi, dan permohonan restitusi umumnya memicu pemeriksaan.
Angka PPh Pasal 29 juga menjadi bahan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan berikutnya, sehingga kekurangan besar pada satu tahun berdampak pada arus kas tahun setelahnya.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
PPh Pasal 29 sering dikira jenis pajak tersendiri. Ia bukan jenis pajak, melainkan status kurang bayar dari PPh yang sama. Kesalahpahaman kedua, status lebih bayar dianggap kabar baik tanpa konsekuensi. Lebih bayar membuka pemeriksaan, sehingga sebaiknya hanya dilaporkan bila dokumen pendukungnya memang lengkap.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 28A dan Pasal 29.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 9 dan Pasal 17B.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.