PPh Final UMKM

PPh final UMKM adalah pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, dihitung langsung dari omzet tanpa memerlukan penghitungan penghasilan kena pajak. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Siapa yang berhak?

Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas ini dipersempit menjadi Wajib Pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri. Bentuk badan lain seperti perseroan terbatas biasa, persekutuan komanditer, dan firma tidak lagi memenuhi syarat, dengan masa transisi bagi yang sebelumnya sudah memanfaatkan.

Batasan peredaran bruto dalam satu tahun pajak dan tarifnya ditetapkan dalam peraturan tersebut dan pernah disesuaikan, sehingga perlu dirujuk pada ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan. Bagi orang pribadi berlaku pula batas peredaran bruto yang tidak dikenai pajak.

Apa konsekuensi sifat finalnya?

Karena bersifat final, pajaknya tidak dapat dikreditkan dan biaya usaha tidak dapat dikurangkan. Kerugian usaha juga tidak dapat dikompensasikan melalui mekanisme kompensasi kerugian fiskal. Bagi usaha bermargin tipis, tarif atas omzet dapat lebih memberatkan daripada tarif umum atas laba.

Wajib Pajak dapat memilih dikenai tarif umum dengan menyampaikan pemberitahuan, dan pilihan itu mengikat untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Tarif final sering dikira selalu lebih menguntungkan. Yang menentukan adalah margin usaha, bukan kesederhanaannya. Kesalahpahaman kedua, pengenaan final dianggap menghapus kewajiban lain. Kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas karyawan, menyampaikan SPT Tahunan, dan melakukan pencatatan tetap berjalan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, Pasal 4 ayat (2).

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In