Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan berdasarkan keadaan objek pajaknya, tanpa memperhatikan keadaan subjek yang memilikinya. Karena itu PBB tergolong pajak objektif.

Siapa yang mengelola PBB?

Pengelolaannya terbagi. PBB sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap menjadi pajak pusat.

Apa dasar pengenaannya?

Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak, yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Terdapat pula nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

PBB sering dikira mengikuti kemampuan ekonomi pemiliknya. Sebagai pajak objektif, PBB ditentukan oleh nilai objeknya, sehingga keadaan keuangan pemilik pada dasarnya tidak memengaruhi besarnya pajak.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In