EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN berfungsi sebagai kunci aktivasi akun layanan elektronik, bukan sebagai identitas pajak.

Apa fungsinya?

EFIN dipakai satu kali untuk mengaktifkan akun, lalu akses selanjutnya memakai kata sandi yang dibuat sendiri. Aktivasi itu membuka layanan seperti e-Filing, pembuatan kode billing, serta permohonan sertifikat elektronik.

Permohonan EFIN diajukan sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat diwakilkan, karena tahap ini sekaligus berfungsi sebagai verifikasi identitas. Untuk Wajib Pajak badan, permohonan diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.

Apa bedanya dengan NPWP?

NPWP adalah identitas Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dan dicantumkan pada dokumen perpajakan. EFIN adalah kredensial teknis untuk mengakses sistem. NPWP dipakai terus-menerus, EFIN pada dasarnya hanya dipakai saat aktivasi dan saat memulihkan akses.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

EFIN sering dikira harus dimintakan ulang setiap tahun sebelum melapor. EFIN diterbitkan sekali dan tetap berlaku; yang biasanya terlupakan adalah kata sandi akun, dan itu dipulihkan dengan EFIN yang sudah ada. Kesalahpahaman kedua, EFIN dibagikan kepada pihak lain agar dibantu melapor. EFIN adalah kredensial pribadi, dan penyerahannya membuka akses penuh ke akun perpajakan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In