Pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Ia menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau melaksanakan tujuan lain sesuai peraturan.
Pemeriksa pajak adalah jabatan fungsional, bukan izin praktik yang dapat dimiliki pihak swasta. Jabatan fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021, dengan petunjuk pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh pemeriksa yang namanya tercantum dalam surat perintah pemeriksaan.
Apa yang biasanya dikerjakan?
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal serta surat perintah pemeriksaan.
- Meminjam buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan.
- Meminta keterangan lisan maupun tertulis dari Wajib Pajak atau pihak ketiga.
- Memasuki tempat atau ruang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen.
- Menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan menyelenggarakan pembahasan akhir.
Apa batasnya?
Kewenangan pemeriksa terikat pada ruang lingkup, jenis pajak, dan masa atau tahun pajak yang tertulis dalam surat perintah pemeriksaan. Permintaan di luar cakupan itu dapat ditanyakan dasarnya.
Pemeriksa juga tidak menerbitkan ketetapan sendiri secara bebas. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan, dibahas dalam pembahasan akhir, lalu menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju dapat menempuh keberatan dan selanjutnya banding.
Pemeriksaan berbeda dari penyidikan. Penyidikan berada di ranah pidana dan dijalankan penyidik pegawai negeri sipil, bukan pemeriksa.
Kapan berhadapan dengan pemeriksa pajak?
Ketika kantor pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan, baik karena permohonan restitusi, karena hasil analisis kepatuhan, maupun karena peristiwa tertentu seperti penggabungan usaha atau penghapusan NPWP.
Bedanya dengan Account Representative
| Aspek | Pemeriksa Pajak | Account Representative |
|---|---|---|
| Dasar bertindak | Surat perintah pemeriksaan | Penugasan pengawasan rutin |
| Sifat kegiatan | Pengujian formal dan terjadwal | Pengawasan dan imbauan |
| Kewenangan meminjam dokumen | Ya, diatur undang-undang | Terbatas pada permintaan penjelasan |
| Hasil akhir | Laporan hasil pemeriksaan | Tindak lanjut atau usulan pemeriksaan |
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pemeriksaan sering dianggap otomatis berarti ada dugaan pelanggaran. Sebagian pemeriksaan justru berasal dari permohonan Wajib Pajak sendiri, misalnya restitusi. Kesalahpahaman lain, hasil pemeriksaan dianggap final. Hasil pemeriksaan adalah produk administratif yang masih dapat diuji melalui keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
Profesi terkait
Rujukan
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, khususnya ketentuan mengenai pemeriksaan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.