Uang yang sudah terdebit dari rekening belum tentu tercatat sebagai pembayaran pajak yang sah. Yang menjadi bukti adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara, bukan mutasi rekening.
Ringkasan cepat
- Kode billing adalah identitas tagihan, bukan bukti pembayaran.
- Bukti yang sah adalah bukti penerimaan negara yang memuat NTPN.
- Kode billing punya masa berlaku dan akan kedaluwarsa bila tidak dipakai.
- Salah kode atau masa pajak diselesaikan lewat pemindahbukuan, bukan bayar ulang.
- Tidak sanggup melunasi sekaligus bukan alasan mendiamkan, ada jalur angsuran.
Bagaimana alur pembayarannya?
- Buat kode billing dengan mengisi jenis pajak, kode setoran, masa atau tahun pajak, dan jumlah.
- Bayar melalui bank, pos, atau kanal elektronik dengan mencantumkan kode billing tersebut.
- Sistem menerbitkan bukti penerimaan negara yang memuat NTPN.
- Simpan bukti itu, karena akan menjadi dasar pelaporan dalam SPT.
Mengapa NTPN penting?
NTPN membuktikan uang benar-benar masuk ke kas negara dan tercatat pada pos yang benar. Tanpa NTPN, pembayaran belum dapat diperhitungkan, sekalipun dana sudah keluar dari rekening Anda. Inilah sebabnya tangkapan layar mutasi bank tidak dapat menggantikannya.
Apa yang dilakukan bila salah setor?
Gunakan pemindahbukuan. Kesalahan yang dapat diperbaiki dengan cara ini antara lain salah menuliskan nomor pokok wajib pajak, salah kode jenis pajak atau kode setoran, dan salah masa atau tahun pajak.
Prosesnya memerlukan permohonan tertulis disertai bukti setoran asli. Setelah disetujui, terbit bukti pemindahbukuan yang berlaku sebagai bukti pembayaran atas kewajiban yang dituju. Ini hampir selalu lebih cepat dan lebih murah daripada membayar ulang lalu meminta pengembalian.
Bila tidak sanggup melunasi sekaligus
Ajukan angsuran atau penundaan pembayaran sebelum jatuh tempo terlampaui, disertai alasan kesulitan likuiditas dan bukti pendukung. Diajukan setelah jatuh tempo lewat, apalagi setelah surat paksa terbit, peluang dikabulkannya jauh lebih kecil.
Atas jumlah yang diangsur atau ditunda tetap dikenakan sanksi bunga. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Tenggat waktu yang perlu diperhatikan
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Pelunasan kurang bayar SPT Tahunan | Sebelum SPT disampaikan | Pasal 9 ayat (2) UU KUP |
| Pelunasan surat ketetapan pajak | 1 bulan sejak tanggal diterbitkan | Pasal 9 ayat (3) UU KUP |
| Permohonan angsuran atau penundaan | Sebelum jatuh tempo pembayaran | Pasal 9 ayat (4) UU KUP |
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap kode billing sebagai bukti bayar. Kode billing hanya identitas tagihan.
- Membayar ulang karena salah kode. Pemindahbukuan jauh lebih murah.
- Membuat kode billing jauh hari lalu lupa dipakai. Kode memiliki masa berlaku.
- Melapor SPT lebih dahulu, membayar belakangan. Urutannya terbalik.
- Menunda mengajukan angsuran sampai ditagih. Peluangnya mengecil seiring tahapan penagihan.
Istilah terkait
- Kode Billing dan NTPN
- Pemindahbukuan
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Utang Pajak
- SPT
- Kredit Pajak
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 9 dan Pasal 10.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.