Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapus nomor pokok wajib pajak dari tata usaha Direktorat Jenderal Pajak, yang dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan.
Siapa yang dapat mengajukan?
- Ahli waris atas Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
- Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan dan proses likuidasinya selesai.
- Wanita kawin yang sebelumnya terdaftar terpisah dan memilih menjalankan kewajiban bersama suami.
- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Bagaimana prosesnya?
Permohonan diajukan disertai dokumen pendukung. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau penelitian untuk memastikan tidak ada kewajiban yang belum diselesaikan, sebelum menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pembubaran perusahaan sering dikira otomatis menghapus nomor pokok wajib pajaknya. Tanpa permohonan dan keputusan penghapusan, kewajiban pelaporan tetap tercatat beserta sanksi keterlambatannya.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.