Dividen adalah bagian laba yang diterima pemegang saham atau pemegang polis, termasuk pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya. Undang-undang memberikan pengertian yang luas, mencakup pula pembagian terselubung dalam berbagai bentuk.
Apa yang termasuk dividen terselubung?
- Pembayaran kembali modal yang melebihi jumlah setoran.
- Pemberian saham bonus tanpa penyetoran dalam kondisi tertentu.
- Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham.
- Pembayaran kembali seluruh atau sebagian modal yang disetorkan bila terdapat laba ditahan.
Bagaimana perlakuan pajaknya?
Perlakuan berbeda menurut penerimanya, apakah orang pribadi dalam negeri, badan dalam negeri, atau Wajib Pajak luar negeri. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pengecualian dari objek pajak dengan syarat tertentu, di antaranya terkait penginvestasian kembali di Indonesia. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Penarikan dana perusahaan oleh pemegang saham sering dicatat sebagai utang. Apabila tidak memenuhi kriteria pinjaman yang wajar, pengeluaran semacam itu dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (3) huruf f.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.