Beneficial Owner

Beneficial owner atau penerima manfaat sebenarnya adalah pihak yang benar-benar menikmati manfaat ekonomis atas suatu penghasilan, dan bukan sekadar pihak yang tercatat sebagai penerima secara formal. Konsep ini mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Mengapa konsep ini ada?

Tanpa pengujian penerima manfaat, penghasilan dapat dialirkan melalui perusahaan perantara di negara yang memiliki perjanjian dengan tarif rendah, semata untuk memperoleh keuntungan pajak. Praktik semacam itu dikenal sebagai treaty shopping.

Apa yang diuji?

  • Apakah penerima memiliki kendali atas penggunaan penghasilan.
  • Apakah terdapat kewajiban meneruskan penghasilan kepada pihak lain.
  • Apakah entitas memiliki substansi ekonomi berupa aset, pegawai, dan kegiatan usaha nyata.
  • Apakah pendirian entitas memiliki tujuan selain memperoleh manfaat perjanjian.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kepemilikan surat keterangan domisili sering dianggap cukup. Dokumen itu membuktikan status domisili, bukan status penerima manfaat sebenarnya, dan keduanya diuji terpisah.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 26 ayat (1a), beserta peraturan pelaksananya mengenai pencegahan penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In