Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas menyampaikan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah. Jabatan dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Apa saja tugasnya?
- Melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
- Memberitahukan surat paksa kepada penanggung pajak.
- Melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
Kewenangan yang melekat pada tugasnya
Untuk menjalankan tugas itu, juru sita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan tempat penanggung pajak menyimpan atau menempatkan barangnya, termasuk tempat usaha, tempat tinggal, dan tempat lain yang diduga menjadi lokasi barang tersebut. Dalam melaksanakannya ia dapat meminta bantuan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, atau pihak lain sesuai ketentuan.
Kewenangan ini besar, dan justru karena itu dibatasi ketat. Juru sita harus dilengkapi kartu tanda pengenal dan wajib memperlihatkannya, tindakannya harus didasarkan surat perintah tertulis, dan penyitaan wajib dilaksanakan dengan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat serta dituangkan dalam berita acara. Tanpa surat perintah dan berita acara, tindakannya tidak sah.
Yang tidak termasuk kewenangannya
Juru sita pajak tidak menetapkan jumlah pajak terutang dan tidak menilai benar tidaknya ketetapan yang menjadi dasar penagihan. Ia melaksanakan penagihan atas utang pajak yang sudah ditetapkan. Keberatan atas jumlahnya ditempuh lewat jalur tersendiri, yaitu keberatan dan seterusnya, sedangkan keberatan atas pelaksanaan penagihannya ditempuh lewat gugatan ke Pengadilan Pajak. Menyampaikan bantahan kepada juru sita di lokasi tidak menghentikan tindakan penagihan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Kedatangan juru sita sering dikira tahap awal, padahal sebaliknya. Ia muncul setelah rangkaian yang panjang: ketetapan diterbitkan, jatuh tempo terlewat, surat teguran diabaikan, lalu surat paksa. Kekeliruan kedua adalah mengira barang yang disita langsung menjadi milik negara. Penyitaan hanyalah penguasaan barang sebagai jaminan pelunasan; peralihan baru terjadi lewat lelang bila utangnya tetap tidak dilunasi.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, mengenai tugas dan kewenangan juru sita pajak.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, perubahan atas undang-undang tersebut.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.