Pajak atas Hadiah

Tidak ada satu tarif tunggal untuk “pajak hadiah”. Perlakuan pajaknya bergantung pada bagaimana hadiah itu diperoleh, dan Undang-Undang Pajak Penghasilan membedakan setidaknya tiga jalur yang mekanisme pemotongannya berbeda-beda. Pertanyaan yang benar bukan “pajak hadiah berapa persen”, melainkan “hadiah ini jenis yang mana”.

Tiga jalur yang berbeda

  • Hadiah undian. Diperoleh murni karena keberuntungan, tanpa prestasi apa pun dari penerimanya, misalnya undian berhadiah dari bank atau produk. Perlakuannya diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, dan bersifat final. Karena final, penerimanya tidak menghitung ulang hadiah itu bersama penghasilan lain di SPT Tahunan.
  • Hadiah atau penghargaan atas prestasi. Diperoleh karena menang lomba, kompetisi, atau prestasi tertentu. Ini bukan undian, dan perlakuannya mengikuti ketentuan pemotongan pada umumnya, tidak final, sehingga tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan penerimanya.
  • Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Misalnya bonus penjualan kepada tenaga pemasar, atau hadiah kepada peserta suatu kegiatan. Ini pada hakikatnya imbalan, sehingga dipotong sebagaimana penghasilan sehubungan pekerjaan atau jasa.

Besaran tarif dan dasar pengenaannya pada masing-masing jalur diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku saat pemotongan dilakukan.

Kenapa pembedaan ini penting?

Karena akibatnya berbeda bagi kedua pihak. Bagi penerima, hadiah yang dipotong secara final selesai kewajibannya saat itu juga, sedangkan hadiah yang dipotong tidak final masih akan diperhitungkan ulang di SPT Tahunan dan bisa menimbulkan kurang bayar bila penghasilan lainnya besar. Bagi pemberi hadiah, salah menempatkan jenis hadiah berarti salah memotong, dan yang menanggung risiko kurang potong adalah pemotong, bukan penerima.

Titik yang paling sering keliru di lapangan adalah program promosi yang disebut “undian” padahal sebenarnya berbasis pembelian atau prestasi peserta. Penamaan dalam materi promosi tidak menentukan perlakuan pajaknya. Yang menentukan adalah mekanisme sesungguhnya: apakah pemenangnya ditentukan murni oleh keberuntungan, atau ada prestasi dan kegiatan yang menjadi dasarnya.

Bagaimana kalau hadiahnya bukan uang?

Hadiah berupa barang, misalnya kendaraan atau perangkat elektronik, tetap merupakan penghasilan dan tetap menjadi objek pemotongan. Yang menjadi masalah praktis adalah pemotongannya, karena tidak ada uang yang bisa dipotong. Praktik yang lazim adalah pemberi hadiah meminta penerima menyetorkan pajaknya sebelum hadiah diserahkan, atau menaikkan nilai hadiah agar mencakup pajaknya. Yang mana pun yang dipilih, dasar pengenaannya adalah nilai pasar hadiah tersebut, dan kesepakatan itu sebaiknya dituangkan dalam syarat dan ketentuan program sejak awal, bukan dibicarakan setelah pemenang diumumkan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Memakai satu tarif untuk semua hadiah karena membaca satu artikel yang hanya membahas hadiah undian.
  • Tidak menerbitkan bukti potong kepada penerima hadiah, sehingga penerima tidak dapat memperhitungkannya di SPT Tahunan pada hadiah yang tidak final.
  • Menganggap hadiah kecil tidak perlu dipotong. Tidak ada ambang bebas otomatis; yang ada adalah ketentuan pada masing-masing rezim.
  • Menyerahkan hadiah barang tanpa kejelasan siapa menanggung pajaknya, yang berujung sengketa dengan pemenang.

Panduan terkait

Rujukan

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.