Rantai Perubahan UU KUP

Undang-Undang KUP yang berlaku hari ini bukan satu naskah tunggal, melainkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Karena itu menulis “menurut UU KUP” tanpa menyebut rantai perubahannya adalah kutipan yang belum lengkap, dan menulis “menurut UU Nomor 6 Tahun 1983” saja berisiko merujuk rumusan yang sudah tidak berlaku.

Daftar lengkap perubahannya

  1. UU Nomor 6 Tahun 1983, naskah induk.
  2. UU Nomor 9 Tahun 1994, perubahan pertama.
  3. UU Nomor 16 Tahun 2000, perubahan kedua.
  4. UU Nomor 28 Tahun 2007, perubahan ketiga.
  5. UU Nomor 16 Tahun 2009, perubahan keempat, yang menetapkan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 menjadi undang-undang.
  6. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sebagian ketentuan KUP lewat klaster perpajakan.
  7. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perubahan terakhir yang menyentuh KUP secara luas.

Satu undang-undang lagi perlu diketahui meski tidak mengubah KUP secara langsung: UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang. Undang-undang inilah yang kini menjadi rujukan atas materi Cipta Kerja, setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk ketentuan KUP yang pernah disentuh klaster perpajakan Cipta Kerja, jalur rujukannya perlu ditelusuri sampai ke sini.

Kenapa rantai ini sering keliru dikutip

Tiga pola kekeliruan yang berulang, terutama pada skripsi, jurnal mahasiswa, dan artikel yang tidak diperbarui:

  • Berhenti di UU Nomor 28 Tahun 2007. Selama bertahun-tahun undang-undang ini adalah perubahan terkini, sehingga banyak materi ajar dan template kutipan berhenti di sana. Padahal setelahnya ada tiga undang-undang lagi yang menyentuh KUP.
  • Menyebut UU Nomor 7 Tahun 2021 seolah menggantikan UU KUP. UU HPP tidak mencabut UU KUP. Ia mengubahnya, sehingga yang berlaku tetap UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan rumusan hasil perubahan.
  • Mengabaikan jalur Cipta Kerja. Sebagian ketentuan, misalnya yang berkaitan dengan sanksi dan imbalan bunga, melewati UU Nomor 11 Tahun 2020 sebelum disentuh lagi oleh UU HPP. Melompati satu mata rantai membuat penelusuran riwayat pasal menjadi tidak utuh.

Cara menuliskan kutipannya

Bentuk yang lazim dipakai dalam dokumen hukum dan tulisan ilmiah adalah menyebut naskah induk, lalu menyatakan perubahan terakhirnya dengan singkatan s.t.d.t.d. yang berarti “sebagaimana telah diubah terakhir dengan”:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk penyebutan berikutnya dalam naskah yang sama, cukup “UU KUP”. Menyebut nomor pasal tanpa menyebut undang-undang mana yang terakhir mengubahnya adalah kebiasaan yang membuat pembaca tidak bisa memverifikasi.

Yang tetap perlu diperiksa sendiri

Daftar di atas adalah rantai undang-undangnya, bukan riwayat per pasal. Tidak semua pasal KUP disentuh oleh setiap perubahan. Untuk menetapkan rumusan mana yang berlaku atas satu pasal tertentu, langkahnya adalah menelusuri undang-undang perubahan dari yang terbaru ke yang lama sampai menemukan yang benar-benar mengubah pasal itu. Halaman detail di JDIH BPK yang ditautkan di atas memuat naskah lengkap beserta status keberlakuannya, dan itulah sumber yang sebaiknya dibuka, bukan ringkasan pihak ketiga.

Istilah terkait

Rujukan

Seluruh naskah undang-undang yang disebut di halaman ini dirujuk pada basis data peraturan JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, dengan tautan ke masing-masing halaman detailnya pada daftar di atas. Status keberlakuan diperiksa pada 31 Agustus 2026.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In