PPh Final

PPh final adalah Pajak Penghasilan yang pengenaannya bersifat selesai pada saat dipotong, dipungut, atau dibayar, sehingga penghasilannya tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam penghitungan pajak terutang tahunan.

Apa konsekuensi sifat final?

  • Penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.
  • Pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan.
  • Biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan.

Apa contoh penghasilan yang dikenai PPh final?

Antara lain bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta persewaan tanah dan bangunan. Rinciannya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh beserta peraturan pelaksananya.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Karena bersifat final, penghasilannya sering dikira tidak perlu dilaporkan. Penghasilan yang dikenai PPh final tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian tersendiri, meski tidak menambah pajak terutang.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2).

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.