Official Assessment: Pengertian dan Penerapannya

Official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak bersifat pasif dan menunggu terbitnya ketetapan.

Di mana sistem ini masih dipakai?

Sistem ini masih diterapkan pada beberapa jenis pajak, terutama pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, yang besarnya ditetapkan pemerintah daerah melalui surat pemberitahuan pajak terutang.

Apa bedanya dengan self assessment?

  • Pada official assessment, utang pajak timbul setelah ketetapan diterbitkan.
  • Pada self assessment, Wajib Pajak menghitung dan menetapkan sendiri.
  • Pada official assessment, kesalahan penghitungan menjadi tanggung jawab otoritas.
  • Pada self assessment, kebenaran perhitungan menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Seluruh sistem perpajakan Indonesia sering dianggap sepenuhnya self assessment. Ketiga sistem, yaitu self assessment, official assessment, dan withholding, berjalan berdampingan untuk jenis pajak yang berbeda.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 12, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.