Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)

Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure adalah mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan antara otoritas pajak dua negara yang terikat perjanjian penghindaran pajak berganda, guna mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai perjanjian.

Kapan MAP dapat ditempuh?

  • Terjadi koreksi harga transfer di satu negara yang menimbulkan pemajakan berganda.
  • Terdapat perbedaan penafsiran mengenai keberadaan bentuk usaha tetap.
  • Terdapat sengketa mengenai penentuan status domisili.
  • Terdapat penerapan ketentuan perjanjian yang dinilai tidak sesuai.

Apa hubungannya dengan banding?

MAP dapat berjalan berdampingan dengan upaya hukum domestik seperti keberatan dan banding. Ketentuan mengatur bagaimana hasil MAP diperlakukan apabila proses domestik telah menghasilkan putusan.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

MAP sering dikira dapat diajukan Wajib Pajak langsung kepada otoritas negara mitra. Permohonan diajukan melalui otoritas pajak Indonesia, yang kemudian berunding dengan otoritas negara mitra.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32A, beserta peraturan pelaksananya mengenai tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.