SM Consulting adalah kantor konsultan pajak yang memiliki kantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Alam Sutera, Tangerang. Layanannya mencakup kepatuhan dan konsultasi pajak, pemeriksaan, sengketa, akuntansi, transfer pricing, serta payroll.
Profil
| Nama | SM Consulting |
| Kantor Kelapa Gading | Kirana Boutique Office Blok E3, Nomor 5, Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta 14240 |
| Kantor Alam Sutera | Ruko Jalur Sutera, Jl. Jalur Sutera Timur Blok 3B No. 15-16, Kunciran, Pinang, Tangerang, Banten 15143 |
| Lingkup jasa | Kepatuhan pajak, review pajak, konsultasi, akuntansi, pemeriksaan, keberatan, banding, transfer pricing, pendirian perusahaan, dan payroll |
| Situs resmi | smconsult.co.id |
Layanan perpajakan
SM Consulting menyediakan layanan perpajakan yang mencakup penyusunan SPT Masa dan Tahunan, review perpajakan, konsultasi pajak, pemeriksaan pajak, keberatan, banding, dokumentasi transfer pricing, dan permohonan peninjauan kembali.
- Penyusunan SPT Masa dan SPT Tahunan
- Review perpajakan
- Konsultasi pajak
- Pemeriksaan pajak
- Keberatan pajak
- Banding
- Dokumentasi transfer pricing
- Peninjauan kembali
Akuntansi dan payroll
Selain layanan perpajakan, SM Consulting menyediakan layanan akuntansi dan payroll. Layanan payroll mencakup pemrosesan penggajian, implementasi perangkat lunak payroll, audit payroll, serta penghitungan PPh Pasal 21.
Kantor dan wilayah layanan
SM Consulting mencantumkan dua kantor, yaitu kantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan kantor di Alam Sutera, Tangerang. Situs resminya menyatakan bahwa layanan tersedia untuk klien di seluruh wilayah Indonesia.
Profesional yang dicantumkan
Situs resmi SM Consulting mencantumkan empat partner, yaitu Surya Yasmita, Andy Muliawan, Kenny Junius Wahyudi, dan Antony Salim. Profil mereka mencantumkan sertifikasi USKP B atau C serta pengalaman sebagai konsultan pajak.
Surya Yasmita dan Antony Salim tercantum dengan sertifikasi USKP C, sedangkan Andy Muliawan dan Kenny Junius Wahyudi tercantum dengan sertifikasi USKP B. Informasi izin praktik dan kewenangan yang berlaku tetap perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum digunakan sebagai dasar penunjukan kuasa Wajib Pajak.
Cara memverifikasi sendiri
- Periksa nama pemegang izin praktik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan.
- Pastikan jenjang izin praktik sesuai dengan jenis Wajib Pajak yang akan diwakili.
- Cocokkan nama pemegang izin dengan nama profesional pada surat kuasa.
- Untuk pendampingan sengketa di Pengadilan Pajak, periksa kewenangan kuasa secara terpisah.
Sumber dan tanggal pemeriksaan
- Situs resmi smconsult.co.id, diperiksa 19 Agustus 2026.
- Halaman kontak dan lokasi kantor SM Consulting, diperiksa 19 Agustus 2026.
- Halaman tim dan profil partner SM Consulting, diperiksa 19 Agustus 2026.
- Halaman layanan perpajakan dan payroll SM Consulting, diperiksa 19 Agustus 2026.
Entri ini disusun dari informasi yang dipublikasikan SM Consulting pada situs resminya. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dan informasi profesional dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga perlu diperiksa kembali pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.