e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi atau sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaannya wajib bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa keunggulan e-Faktur?
- Penomoran faktur terkendali melalui nomor seri yang diberikan otoritas.
- Data faktur keluaran dan masukan tercatat dalam satu sistem.
- Mengurangi peredaran faktur pajak fiktif.
- Mempermudah pelaporan SPT Masa PPN.
Apa itu faktur pajak pengganti?
Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian faktur pajak yang telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak pengganti dengan tetap mengacu pada faktur yang diganti, sesuai tata cara yang ditentukan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Faktur yang telah diunggah kerap dianggap tidak dapat diperbaiki. Tersedia mekanisme faktur pengganti dan pembatalan dengan syarat tertentu, meski keduanya memiliki konsekuensi pelaporan yang berbeda.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 13, beserta peraturan pelaksananya mengenai faktur pajak berbentuk elektronik.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.