SAMAHITA Tax Advisory adalah kantor konsultan pajak yang berlokasi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kantor ini tercatat sebagai penyedia layanan konsultasi perpajakan di wilayah Solo.
Profil
| Nama | SAMAHITA Tax Advisory |
| Alamat | Jl. Agus Salim No. 42B, Sondakan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57147 |
| Wilayah | Surakarta (Solo) |
| Bidang | Konsultasi perpajakan |
Keberadaan dan aktivitas profesional
SAMAHITA Tax Advisory tercatat sebagai kantor konsultan pajak di Kota Surakarta. Jejak profesional yang tersedia secara publik juga menunjukkan adanya aktivitas tenaga profesional di bidang perpajakan pada SAMAHITA Tax Advisory.
Informasi izin dan profesional
Informasi mengenai nomor izin praktik, jenjang izin, dan nama pemegang izin perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum digunakan sebagai dasar penunjukan kuasa Wajib Pajak. Pustaka Pajak tidak mencantumkan nomor izin yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Cara memverifikasi sendiri
- Periksa nama profesional yang akan mewakili Wajib Pajak pada Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan di sikop.kemenkeu.go.id.
- Pastikan nomor dan jenjang izin praktik sesuai dengan kebutuhan perpajakan.
- Cocokkan nama pemegang izin dengan nama pada surat kuasa.
- Untuk pendampingan dalam sengketa di Pengadilan Pajak, periksa kewenangan kuasa secara terpisah.
Sumber dan tanggal pemeriksaan
- Data lokasi dan kategori usaha dari sumber direktori bisnis, diperiksa 19 Agustus 2026.
- Informasi aktivitas profesional dari sumber profil profesional publik, diperiksa 19 Agustus 2026.
Entri ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia secara publik. Pencantuman di sini bukan rekomendasi, bukan peringkat, dan bukan jaminan kualitas. Pustaka Pajak tidak memiliki hubungan komersial dengan kantor yang dicantumkan. Status izin dan informasi profesional dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga perlu diperiksa kembali pada sumber resmi sebelum menunjuk kuasa.