Daluwarsa penagihan pajak adalah lewatnya jangka waktu tertentu yang menyebabkan hak untuk melakukan penagihan atas utang pajak menjadi gugur. Ketentuan ini memberi kepastian hukum agar utang pajak tidak dapat ditagih tanpa batas waktu.
Apa yang menangguhkan daluwarsa?
- Diterbitkannya surat paksa.
- Adanya pengakuan utang pajak dari penanggung pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
- Diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dalam kondisi tertentu.
- Dilakukannya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apa bedanya dengan daluwarsa penetapan?
Daluwarsa penetapan menyangkut batas waktu otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak. Daluwarsa penagihan menyangkut batas waktu menagih utang yang sudah ditetapkan. Keduanya diatur terpisah dengan jangka waktu tersendiri.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Daluwarsa sering dikira berjalan otomatis sejak utang timbul. Berbagai tindakan penagihan dapat menangguhkan perhitungannya, sehingga jangka waktunya dalam praktik bisa jauh lebih panjang.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 13, Pasal 22, dan Pasal 22 ayat (2).
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.