Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dokumen apa saja yang dikenai bea meterai?
- Surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga dan dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas batas tertentu.
Apa akibat dokumen tidak dibubuhi meterai?
Dokumen tetap sah secara perdata, tetapi tidak dapat langsung digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum bea meterai yang terutang dilunasi melalui pemeteraian kemudian.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Meterai sering dianggap membuat suatu perjanjian menjadi sah. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh syarat sahnya perjanjian, sedangkan meterai hanya menyangkut kekuatan pembuktian di pengadilan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.