Tax Lawyer

Tax lawyer adalah sebutan bagi advokat yang memusatkan praktiknya pada perkara perpajakan. Di Indonesia yang diakui secara hukum adalah profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, sedangkan tax lawyer merupakan penunjuk bidang, bukan izin tersendiri.

Apa yang membedakannya dari advokat biasa?

Tidak ada perbedaan izin. Yang membedakan adalah pengalaman dan penguasaan materi perpajakan. Karena itu rekam jejak perkara jauh lebih menunjukkan kemampuan daripada sebutan yang dipakai.

Apakah otomatis dapat beracara di Pengadilan Pajak?

Tidak. Untuk mendampingi atau mewakili pihak bersengketa di Pengadilan Pajak diperlukan izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak. Undang-Undang Pengadilan Pajak menekankan keahlian perpajakan, dan status advokat saja tidak menggantikan izin tersebut.

Kapan dibutuhkan?

  • Sengketa yang berpotensi masuk ranah pidana perpajakan.
  • Perkara yang bersinggungan dengan hukum perdata atau kepailitan.
  • Persoalan penagihan yang menyangkut penyitaan, pencegahan, atau penyanderaan.
  • Perkara yang berlanjut ke peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Bedanya dengan konsultan pajak

AspekTax LawyerKonsultan Pajak
Dasar profesiAdvokat menurut UU 18/2003Izin praktik dari Menteri Keuangan
Kekuatan utamaProsedur hukum dan pembuktianPerhitungan dan penafsiran ketentuan pajak
Ranah pidanaDapat mendampingiUmumnya tidak
Beracara di Pengadilan PajakPerlu izin kuasa hukumPerlu izin kuasa hukum

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Gelar advokat sering dikira sudah cukup untuk seluruh urusan pajak. Untuk perhitungan dan kepatuhan, konsultan pajak umumnya lebih tepat. Untuk perkara dengan dimensi pidana atau prosedural, advokat lebih tepat.

Profesi terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 34.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan maupun hukum. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan profesional berizin.