Kewajiban perpajakan tidak menunggu usaha menjadi besar. Sebagian melekat sejak kegiatan usaha dimulai, dan mengetahuinya lebih awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya kemudian.
Ringkasan cepat
- Kewajiban timbul dari terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan dari besarnya omzet.
- Pilihan pembukuan atau pencatatan menentukan cara menghitung penghasilan neto.
- Mempekerjakan orang memunculkan kewajiban memotong pajak.
- Pengukuhan sebagai PKP tidak berjalan otomatis, harus diajukan.
- Tahun pertama adalah saat kesalahan paling sering terjadi dan paling murah diperbaiki.
Apa yang wajib dilakukan di awal?
- Pastikan status kewajiban perpajakan Anda, baik sebagai orang pribadi yang menjalankan usaha maupun sebagai badan.
- Tentukan apakah akan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Kenali jenis pajak yang akan muncul dari kegiatan usaha Anda.
- Siapkan sistem pencatatan sejak transaksi pertama, bukan menjelang pelaporan.
Pembukuan atau pencatatan?
Pembukuan menghasilkan laporan keuangan lengkap dan wajib bagi badan serta orang pribadi tertentu. Pencatatan lebih sederhana, hanya memuat peredaran bruto, dan hanya boleh dipakai orang pribadi dengan peredaran usaha di bawah batasan tertentu yang memberitahukan penggunaan norma penghitungan. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.
Kewajiban rutin apa yang muncul?
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan, bila terdapat pajak terutang tahun sebelumnya.
- Pemotongan PPh Pasal 21 bila mempekerjakan orang.
- Pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa dan sewa tertentu.
- SPT Tahunan setiap tahun pajak.
- Bila telah dikukuhkan sebagai PKP, SPT Masa PPN setiap masa pajak.
Kapan wajib menjadi PKP?
Ketika peredaran usaha melampaui batasan pengusaha kecil. Batasannya diatur peraturan menteri keuangan dan dapat berubah, sehingga perlu dipantau. Prosesnya dijelaskan pada panduan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Yang sering terlewat di tahun pertama
- Mengira belum wajib apa-apa karena belum untung. Kewajiban administratif melekat sejak terdaftar.
- Mencampur rekening pribadi dan usaha. Ini menyulitkan pembuktian saat diperiksa.
- Tidak memotong pajak atas pembayaran jasa. Kewajiban memotong ada pada pembayar, dan kelalaiannya jadi tanggung jawab pembayar.
- Menunda pencatatan sampai akhir tahun. Merekonstruksi setahun ke belakang hampir selalu menghasilkan angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak memantau omzet menjelang ambang PKP. Keterlambatan pengukuhan menimbulkan kekurangan pemungutan yang tetap ditagih.
Tenggat waktu yang perlu diperhatikan
| Hal | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Penyampaian SPT Masa | Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak | Pasal 3 ayat (3) UU KUP |
| SPT Tahunan orang pribadi | Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 3 ayat (3) UU KUP |
| SPT Tahunan badan | Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 3 ayat (3) UU KUP |
Istilah terkait
- Pengusaha dalam Perpajakan
- Pembukuan dan Pencatatan
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- PPh Pasal 25
- PKP
- Biaya 3M
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 28.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.