Tentang

Pustaka Pajak adalah rujukan istilah perpajakan Indonesia yang selalu menyebutkan dasar hukumnya. Situs ini berisi 100 entri yang mendefinisikan istilah perpajakan menggunakan rumusan resmi undang-undang, lengkap dengan pasal yang menjadi sumbernya.

Mengapa situs ini dibuat

Penjelasan mengenai pajak dalam bahasa Indonesia banyak tersedia, tetapi sebagian besar tidak menyebutkan dari mana definisinya berasal. Pembaca diminta memercayai penjelasannya tanpa cara memeriksa. Padahal untuk urusan yang konsekuensinya berupa uang dan sanksi, kemampuan memeriksa sendiri jauh lebih berharga daripada penjelasan yang meyakinkan.

Pustaka Pajak dibuat dengan satu aturan yang tidak dilanggar: setiap definisi menyebut pasalnya, sehingga siapa pun dapat memeriksa ke sumber aslinya tanpa perlu memercayai kami.

Siapa yang mengelola

Pustaka Pajak dikelola secara perorangan, bukan oleh kantor konsultan pajak, firma hukum, maupun lembaga pemerintah. Situs ini tidak berafiliasi dengan Direktorat Jenderal Pajak atau instansi resmi mana pun.

Penyusunnya berlatar belakang riset dan penulisan, bukan praktik perpajakan. Karena itu isi situs ini dibatasi pada apa yang dapat dipertanggungjawabkan dari teks peraturan, dan tidak melangkah ke wilayah penafsiran atas kasus tertentu. Batasan itu bukan kelemahan yang disembunyikan, melainkan alasan mengapa setiap entri selalu menunjuk pasalnya.

Bagaimana isi disusun

  • Definisi dikutip apa adanya dari teks undang-undang, tidak diparafrase, karena perubahan kata dalam teks hukum dapat mengubah maknanya.
  • Penjelasannya ditulis agar dapat dipahami tanpa latar belakang perpajakan, tetapi tetap menyebut istilah teknis yang sebenarnya, supaya pembaca mengenali kata yang sama ketika muncul dalam surat resmi.
  • Angka yang mudah berubah seperti tarif dan batas peredaran usaha sengaja tidak dicantumkan, digantikan rujukan ke peraturannya.
  • Setiap entri memuat kesalahpahaman yang sering terjadi, karena di situlah kerugian paling sering timbul.

Uraian lengkapnya ada di Kebijakan Redaksi.

Yang situs ini bukan

  • Bukan penyedia nasihat perpajakan. Penerapan pada kasus tertentu adalah wewenang konsultan pajak berizin.
  • Bukan sumber hukum. Apabila isi situs berbeda dengan teks peraturan resmi, teks peraturan yang berlaku.
  • Bukan lembaga resmi dan tidak mewakili pandangan otoritas pajak.

Undangan untuk konsultan pajak berizin

Kami membuka kesempatan bagi konsultan pajak bersertifikat untuk meninjau isi dan ditampilkan namanya sebagai peninjau, lengkap dengan nomor izin praktik yang dapat diperiksa pembaca. Peninjauan oleh praktisi berizin adalah hal yang paling meningkatkan mutu rujukan ini, dan kami menyatakannya terbuka karena saat ini belum ada. Apabila Anda berminat, hubungi kontak@pustakapajak.com.

Menghubungi kami

Koreksi, usulan istilah, dan pertanyaan dapat disampaikan ke kontak@pustakapajak.com atau melalui halaman kontak. Koreksi yang disertai dasar hukum didahulukan.