Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah sertifikat berbentuk elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk apa digunakan?

  • Meminta nomor seri faktur pajak.
  • Menggunakan aplikasi e-Faktur.
  • Mengajukan permohonan tertentu secara elektronik.
  • Menandatangani dokumen perpajakan secara digital.

Apa yang perlu diperhatikan?

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku terbatas. Apabila kedaluwarsa, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak, sehingga perpanjangannya perlu direncanakan sebelum masa berlaku berakhir.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Sertifikat elektronik sering disamakan dengan kata sandi akun. Sertifikat merupakan berkas identitas digital dengan masa berlaku, dan kehilangannya memerlukan proses penerbitan ulang, bukan sekadar pengaturan ulang kata sandi.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 13, beserta peraturan pelaksananya mengenai sertifikat elektronik dalam layanan perpajakan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In