Imbalan Bunga

Imbalan bunga adalah bunga yang diberikan negara kepada Wajib Pajak dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau dalam hal permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Konsep ini merupakan kebalikan dari sanksi bunga.

Kapan imbalan bunga diberikan?

  • Keterlambatan penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Keberatan, banding, atau peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
  • Pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
  • Keterlambatan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak.

Bagaimana penghitungannya?

Imbalan bunga dihitung berdasarkan tarif dan jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, terhitung sejak batas waktu tertentu sampai diterbitkannya keputusan atau pembayaran. Besaran tarif dan batasan nominalnya diatur dalam ketentuan tersendiri dan dapat berubah, sehingga perlu dirujuk pada peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman yang sering terjadi

Kemenangan dalam sengketa sering dianggap hanya mengembalikan pokok pajak. Apabila syaratnya terpenuhi, Wajib Pajak berhak pula atas imbalan bunga, dan hak ini kerap terlewat karena tidak diajukan.

Istilah terkait

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 27B.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.

In