Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan.
Apa itu pemeriksaan bukti permulaan?
Pemeriksaan bukti permulaan adalah tahap sebelum penyidikan, yang bertujuan menilai apakah dugaan tindak pidana cukup kuat untuk ditingkatkan. Hasilnya dapat berupa peningkatan ke penyidikan, penerbitan ketetapan pajak, atau penghentian.
Apa hak Wajib Pajak pada tahap ini?
Undang-undang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara sukarela sebelum penyidikan dimulai, dengan konsekuensi pembayaran pajak beserta sanksi sesuai ketentuan.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Pemeriksaan bukti permulaan sering dianggap sama dengan penetapan status tersangka. Tahap ini masih bersifat penilaian, dan tidak semuanya berlanjut ke penyidikan.
Istilah terkait
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 26, Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 43A.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat perpajakan. Untuk penerapan pada kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin.